Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri
dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan
terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis ( Surat Indentor)
dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/ Q atau langsung kepada penerima
Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan
itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokument : Packing
List, Invoice, Bill of Lading/ Air Way Bill, dan kemudian periksa serta
konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan
Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan
undername siapa pengangkut ( freight forwarder) barang tersebut sampai ke
pelabuhan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar